Cochineal: Inovasi Pewarna dari Serangga, Halal atau Tidak?
Cochineal: Inovasi Pewarna dari Serangga, Halal atau Tidak?
Kutu daun cochineal merupakan serangga dari ordo Hemiptera dan famili Dactylopidae dengan nama latin Dactylopius coccus. Cochineal adalah jenis serangga yang biasanya hidup di permukaan tanaman kaktus dan memperoleh kelembaban serta nutrisi dari tanaman yang mereka tinggali. Cochineal memiliki karakteristik yang menarik, salah satunya adalah darahnya yang tidak mengalir seperti pada kebanyakan hewan lainnya. Serangga Cochineal memberikan nuansa warna merah terang yang sering digunakan untuk memberi warna pada berbagai jenis produk makanan dan minuman. Zat warna ini dikenal dengan nama karmin atau asam karminat. Asam karminat dihasilkan oleh serangga Cochineal betina karena asam karminat terletak pada hemolimfa dan telurnya.
Gambar 1 Serangga Cochineal (Sumber: invertebratewelfare)
Betina cochineal memiliki panjang tubuh sekitar 6 mm, lebar 4,5 mm, dan tingginya 4 mm. Betina cochineal mampu menghasilkan asam karminat lebih banyak dibandingkan serangga cochineal jantan. Diperkirakan, satu individu serangga betina cochineal dapat menghasilkan sekitar 18-20% asam karminat lebih banyak dibandingkan satu individu jantan (Odelia 2021). Contoh penggunaan zat karmin yang diperoleh dari serangga cochineal adalah permen, minuman ringan, yogurt, es krim, dan produk-produk lainnya (Nadha 2021).
Salah satu penggunaan cochineal sebagai pewarna minuman adalah pada susu UHT strawberry. Terdapat pro dan kontra mengenai penggunaan serangga cochineal sebagai pewarna dalam makanan dan minuman. Beberapa pendapat mengatakan makanan atau minuman yang mengandung cochineal haram, dan beberapa mengatakan halal. Menurut fatwa MUI nomor 33 tahun 2011 menetapkan bahwa pewarna makanan dan minuman yang berasal dari serangga Cochineal hukumnya halal, sepanjang bermanfaat dan tidak membahayakan. Telah banyak diteliti bahwa zat karmin pada serangga cochineal memiliki manfaat selain daya tarik visual, yaitu mampu meningkatkan nilai gizi karena mengandung antosianin, sebagai pewarna makanan yang aman dikonsumsi, dan mampu menjaga kualitas produk.
Sumber:
Fatwa Majelis Ulama Indonesia No 33 Tahun 2011 Tentang Hukum Pewarna Makanan dan Minuman dari Serangga Cochineal.
Nadha C. 2021. Mengenal Karmin Pewarna dari Serangga. Diakses 4 November 2024. https://halalmui.org/mengenal-karmin-pewarna-dari-serangga/
Odelia S. 2021. Pewarna Merah Alami Dalam Pangan Dari Kutu. Diakses 4 November 2024. https://student-activity.binus.ac.id/himfoodtech/2021/06/pewarna-merah-alami-dalam-pangan-dari-kutu/
Created by: Entomology Group